JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016, Djasman Pandjaitan menyebut jika Eliezer dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, maka tuntutan hukuman 12 tahun penjara dianggap sudah cukup ringan. Sebagai jaksa senior Djasman menilai Putri Candrawathi mestinya dituntut hukuman 20 tahun. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 12 atau 15 tahun penjara.
Djasman menambahkan Richard Eliezer seharusnya dihukum paling ringan, karena kejujurannya dalam membuka kasus ini perlu dihargai. Maka, Eliezer bisa saja dihukum 4 atau 8 tahun penjara.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Pembunuhan Yosua: Bela Diri Sambo VS Eliezer di kanal Youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=PhWUxPnnhM8&t=2s
#ferdysambo #putricandrawathi #bharadae
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373269/jaksa-senior-richard-eliezer-mestinya-tidak-dituntut-12-tahun-tapi-rosi